Sabtu, 19 November 2011

Hukum Perburuhan UU No.12 Tahun 1948


UU No.12 tahun 1948 tentang perburuhan berbunyi
·         pasal 10 ayat 1 yaitu: “ Buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu “.
·         Pasal 1 ayat 1 yaitu: “yang dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa, yang dimaksud dengan orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas”.
Ringkasan mengenai UU No.12 tahun 1948 adalah
·         Larangan mempekerjakan anak
·         Pembatasan waktu kerja 7 jam sehari, 40 jam seminggu
·         Larangan mempekerjakan buruh pada hari libur
·         Waktu istirahat bagi buruh
·         Hak cuti haid
·         Hak cuti melahirkan/keguguran
·         Sanksi pidana untuk pelanggaran ketentuan dalam UU ini

Studi kasus mengenai buruh berasal dari artikel kompas

Nasib Buruh di Jatim Masih Memprihatinkan

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan 274 perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun 2009, sehingga sangat merugikan kaum buruh.

"Negara gagal menjamin hak atas pekerjaan untuk buruh, karena mayoritas putusan mengabulkan PHK," kata Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jawa Timur, Jamaludin, di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, kasus PHK sepanjang tahun 2009 telah menyebabkan 30.000 buruh lebih kehilangan pekerjaan. Ini terjadi karena pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim tidak merespons kasus PHK yang dilakukan dengan sewenang-wenang. Semua kasus PHK malah diseret ke PHI Surabaya.

"Mayoritas korban PHK itu merupakan buruh berstatus kontrak (outsourcing) dan sejenisnya, sedangkan korban PHK lainnya berawal dari adanya buruh menuntut hak upah, hak berserikat, dan perusahan berdalih mengalami krisis. Hanya sebagian kecil PHK yang disebabkan tindakan indisipliner buruh," katanya.

Ia menilai potret kondisi perburuhan di Jatim sepanjang tahun 2009 masih gelap. Perlindungan dan penegakan hukum masih jauh dari rasa keadilan sosial, belum berorientasi untuk kesejahteraan buruh dan sarat pelanggaran HAM.
   
"PHI terbukti gagal mewujudkan keadilan, kecepatan, murah, tepat, dan kepastian hukum. Pengadilan hanya menjadi alat untuk merampas hak buruh dan juga upah buruh," katanya.
   
Untuk kasus upah minimum kabupaten/kota (UMK) sepanjang tahun 2009, katanya, justru lebih parah, karena sedikitnya 200 perusahaan di Jatim yang melanggar UMK dengan 175 ribu buruh lebih menjadi korban.

"Ironisnya, pengadilan justru merampas upah buruh, seperti Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya yang tidak berwenang mengadili sengketa kebijakan, justru berani dan cepat memutus melalui Putusan 334/PDT/2009/PT.Sby tertanggal 24 Agustus 2009," katanya.

Selain itu, kebijakan Gubernur Jatim dalam penetapan UMK 2010 pada 18 November 2010 melalui Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2009, juga merupakan politik buruh murah yang dikampanyekan kaum neoliberal, karena UMK di Jatim hanya naik sekitar 7,63 persen.

"Itu pun masih diwarnai dengan adanya 12 perusahaan yang menangguhkan pembayaran UMK seperti yang dialami buruh Sri Rejeki Pasuruan yang mengalami penangguhan UMK pada tahun 2009 dan perusahaan membayar buruh dengan UMK lama selama proses penangguhan itu, bahkan perusahaan itu juga menangguhkan UMK pada tahun ini," katanya (www.kompas.com)
Kesimpulan
                Menurut artikel diatas hak kaum buruh masih kurang diperhatikan meskipun pemerintah telah membuat undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban  kaum buruh serta merevisi undang-undang perburuhan demi meningkatkan  kesejahteraan kaum  buruh.Seharusnya pemerintah maupun pihak yang berwajib lebih memerhatikan nasib para buruh yang masih kurang memanusiakan manusia. Meskipun tidak semua kaum buruh yang mengalami nasib yang kurang baik.Aparat penegak hukum  dan lembaga hukum yang seharusnya menegakkan keadilan bagi masyarakatnya dianggap  gagal. Jadi, marilah bersama-sama antara penegak hukum, lembaga hukum,lembaga yang berkaitan dengan buruh, para kaum buruh  serta perusahaan yang mempekerjakan kaum buruh lebih memerhatikan dan mensejahterakan kaum buruh dimulai dari hal kecil sehingga timbullah simbiosis mutualisme yang saling menguntungkan satu sama lainnya.Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan dihati pembaca.
God Blees You

Tidak ada komentar:

Posting Komentar