Senin, 14 November 2011

Hukum Tentang Perikatan atau Perjanjian

Pengertian Perjanjian adalah
suatu peristiwa dimana seseorang telah berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu telah saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal yang penting.

Pengertian Perikatan adalah
suatu penyambungan hukum antara dua orang yang telah berjanji, dimana satu pihak berhak untuk menuntut pihak lain dan pihak lainnya berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.


Jenis-jenis perjanjian yaitu
  1. Perjanjian Konsesuil yaitu perjanjian dimana terjadi kesepakatan antara dua pihak tanpa timbul perjanjian diatas kertas.
  2. Perjanjian Riil yaitu perjanjian yang akan terjadi apabila barang yang menjadi pokok utama perjanjian telah diserahkan kepada pihak yang telah dijanjikan
  3. Perjanjian Formil yaitu terjadi perjanjian yang telah disepakati bersama dan tertulis diatas kertas bermaterai daalam bentuk formalitas tertentu 
Agar terjadi sebuah persetujuan yang sah harus memenuhi 4 syarat:
  • Kesepakatan yang mengikat diri
  • Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
  • Mengandung pokok persoalan tertentu
  • Mengandung sebab yang tidak melanggar perikatan maupun perjanjian

    Contoh Aplikasi perjanjian atau perikatan adalah
    • Surat Perintah Kerja dalam membangun sebuah rumah berisi spesifikasi bahan bangunan yang dipakai beserta waktu dimulainya suatu proyek






     

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar